Setiap orang tentu memiliki keinginan punya rumah idaman. Akan tetapi tidak sedikit yang masih merasa was-was akan bahaya riba khususnya umat muslim. Ditambah minimnya pengetahuan masyarakat terkait sistem property Syariah. Hal yang paling sering ditanyakan yaitu apa bedanya beli rumah tanpa riba dan beli rumah secara konvensional?
Beli rumah tanpa riba / tanpa bank
Bagi anda yang ingin beli rumah tanpa takut riba, pilihannya adalah dengan skema kredit Syariah murni. Kredit ini akan menghubungkan anda secara langsung dengan pengembang perumahan tanpa melalui pihak ketiga/ bank. Pengembang kemudian akan memberikan skema cicilan Syariah tanpa riba.
Untuk lebih jelasnya mengenai skema kredit Syariah murni akan kami uraikan sebagai berikut
- Pihak yang telibat
Skema jual beli rumah Syariah menawarkan proses yang mudah dan tidak berbelit. Dimana pihak yang terlibat hanya dua pihak yaitu pengembang dan customer.
- Skema pembiayaan
Karena tidak ada pihak ketiga (bank) yang menanggung pembiayaan rumah, kredit Syariah murni tidak tergantung pada suku bunga yang fluktuatif. Karena dalam hukum muamalah syariah, pihak yang terlibat transaksi hanya ada dua, yaitu penjual dan pembeli.
- Proses Transakasi
Developer Syariah biasanya akan membuat sistem transaksi berupa Cash secara langsung. Jadi akad yang disepakati antara developer selaku penjual dengan customer sebagai pembeli adalah akad jual beli.
- Syarat Administrasi
Syarat administrasi yang diperlukan kurang lebih sama dengan KPR Konvensional. Yang membedakan yaitu tidak adanya pemeriksaan BI Checking atau disebut juga SLIK OJK.
Tapi yang perlu diperhatikan, bukan berarti perumahan Syariah adalah tempat “Pelarian” orang orang yang bermasalah dengan SLIK OJK. Developer Syariah biasanya memiliki cara tersendiri dalam memverifikasi kreditnya.
- Asuransi
Property Syariah tidak mengenal asuransi dan seringkali dihindari dalam untuk kredit rumah tanpa riba. Karena dalam kredit muamalah Syariah, asuransi adalah hal yang dilarang.
- Denda dan Penyitaan
Jika anda membeli property Syariah, anda tidak perlu khawatir akan denda cicilan dan penyitaan. Karena dalam hukum muamalah Syariah, rumah yang sudah dibeli walaupun secara kredit, sepenuhnya menjadi milik pembeli. Jika terjadi masalah pembayaran cicilan yang macet, biasanya pemilik rumah dan developer akan duduk Bersama mencari jalan keluar.
Pada akhirnya pilihan Kembali pada anda sebagai pembeli. Apakah ingin membeli rumah secara konvensional atau Syariah. Semoga informasi diatas bermanfaat dan dapat membawa kemaslahatan bagi kita.
Jika anda mencari hunian Syariah ditengah kota, Bangoen Bamboe Badja solusinya. Real Projct Real Syariah. klik disini